Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Bapas Jakpus Urus Bebas Murni, Rizieq Shihab Acungkan Jempol

Kompas.com - 10/06/2024, 11:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rizieq turun dari mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1108 WJI sekira pukul 10.26 WIB.

Setelah Rizieq, dari mobil yang sama, turun seorang perempuan yang mengenakan gamis warna putih dengan cadar warna senada.

Sementara, di belakang mobil Toyota Fortuner, setidaknya ada tiga mobil putih lain yang mengawal Rizieq.

“Assalamualaikum, entar ya,” kata Rizieq sambil mengacungkan jempol tangan kanannya ke arah awak media di Bapas Jakpus.

Baca juga: Catatan Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Akhirnya Bebas Murni Hari Ini

Tak berapa lama, Rizeq pun langsung meninggalkan awak media dan masuk ke dalam gedung Bapas Jakpus.

Adapun kedatangan Rizieq ke Bapas Jakpus ialah untuk mengambil surat pengakhiran masa bimbingan.

Sebagai informasi, usai dua tahun menjalankan masa percobaan bebas bersyarat, Rizieq akan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS - 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022

“Masa bimbingan pembebasan bersyarat beliau (Rizieq) akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2034).

Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, kliennya telah menjalani seluruh rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan undang-undang atas perkara penyiaran berita bohong dan pelanggaran karantina kesehatan.

“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terkait dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ujar Azis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Dalam kasus ini, ia dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dalam perkara kedua ini, Mahakamah Agung (MA) memotong hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Namun, belum sampai tuntas menjalankan masa hukumannya, Rizieq telah mengantongi bebas bersyarat.

Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Megapolitan
Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Megapolitan
Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Megapolitan
Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Megapolitan
Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Megapolitan
Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Megapolitan
Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Megapolitan
6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

Megapolitan
Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Megapolitan
Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Megapolitan
Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Megapolitan
Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com