JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rizieq turun dari mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1108 WJI sekira pukul 10.26 WIB.
Setelah Rizieq, dari mobil yang sama, turun seorang perempuan yang mengenakan gamis warna putih dengan cadar warna senada.
Sementara, di belakang mobil Toyota Fortuner, setidaknya ada tiga mobil putih lain yang mengawal Rizieq.
“Assalamualaikum, entar ya,” kata Rizieq sambil mengacungkan jempol tangan kanannya ke arah awak media di Bapas Jakpus.
Baca juga: Catatan Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Akhirnya Bebas Murni Hari Ini
Tak berapa lama, Rizeq pun langsung meninggalkan awak media dan masuk ke dalam gedung Bapas Jakpus.
Adapun kedatangan Rizieq ke Bapas Jakpus ialah untuk mengambil surat pengakhiran masa bimbingan.
Sebagai informasi, usai dua tahun menjalankan masa percobaan bebas bersyarat, Rizieq akan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS - 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022
“Masa bimbingan pembebasan bersyarat beliau (Rizieq) akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2034).
Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, kliennya telah menjalani seluruh rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan undang-undang atas perkara penyiaran berita bohong dan pelanggaran karantina kesehatan.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terkait dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ujar Azis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Dalam kasus ini, ia dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dalam perkara kedua ini, Mahakamah Agung (MA) memotong hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Namun, belum sampai tuntas menjalankan masa hukumannya, Rizieq telah mengantongi bebas bersyarat.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.