JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab bersumpah akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus Km 50 yang juga dikenal sebagai unlawful killing.
Hal tersebut Rizieq sampaikan setelah dia menerima surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
“Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak mana pun, yang terlibat di pembantaian Km 50,” kata Rizieq di depan kantor Bapas Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Rizieq mengaku tidak peduli latar belakang pihak yang terlibat dalam kasus Km 50.
“Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat. Artinya di dunia ini saya akan kejar mereka, dari proses hukum, baik dari nasional maupun internasional,” ujar Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab: Mulai Hari Ini Saya Sudah Bebas Murni...
Dalam hal ini, dia mengeklaim telah mengirim berkas ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berkaitan perkara Km 50.
Di sisi lain, Rizieq akan menggerakkan semua tokoh dan kelompok Islam untuk doa bersama terkait kasus Km 50.
“Agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian Km 50 hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat,” pungkas dia.
Adapun peristiwa Km 50 atau unlawfull killing ini merupakan insiden penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Kasasi Jaksa Kasus Km 50 Ditolak, Dua Polisi Bebas
Kasus ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin.
Kemudian, ada juga Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam penyelidikan, anggota kepolisian mengeklaim mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI yang diakhiri dengan penembakan enam laskar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terjadi baku tembak antara para laskar FPI dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Duga Ada Kejanggalan dalam Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Kontras Surati Mahkamah Agung