JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ribuan pelajar terpapar judi online.
Oleh karena itu, Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, berharap lembaganya dilibatkan di Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
"KPAI mengusulkan agar dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibuat berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) itu melibatkan kementerian dan lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan KPAI," kata Kawiyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Dukung Pembentukan Satgas Judi Online, KPAI Anggap Pencegahan Juga Penting
Berdasarkan data dari Persatuan Guru Seluru Indonesia (PGSI) yang didapatkan KPAI, ada sekitar 2.000 siswa tingkat SD, SMP, SMA dan MI, MTS, serta MA, yang terpapar judi dan game online yang berafiliasi dengan judi di Demak, Jawa Tengah.
"Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku," kata dia.
Menurut Kawiyan, data yang diperoleh PGSI itu seharusnya bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk menindaklanjutinya.
Langkah lanjutannya bisa berupa kebijakan untuk pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum bagi para pelaku judi online.
Selain itu, KPAI juga menyinggung data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online tidak sedikit.
PPATK mengungkapkan, perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Ada 168 juta transaksi yang melibatkan 3,2 juta orang.
Baca juga: Profil Satgas Judi Online Jokowi: Anggota, Tugas, dan Masa Kerjanya
PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100.000 ke bawah, yang kebanyakan dilakukan oleh ibu rumah tangga dan anak-anak.
"Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan (pelaku judi online)," ujar Kawiyan.
Sebagai informasi, Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, Jumat (14/6/2024).
Satgas ini terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan dibentuknya Satgas itu, Jokowi berharap pemberantasan judi online bisa lebih cepat dan masyarakat Indonesia bisa segera terselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.