Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Sabu Beromzet Rp 25 M Digerebek

Kompas.com - 13/07/2010, 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik sabu beromzet Rp 25 miliar di Perumahan Kavling DKI Blok 7 Nomor 1920, RT 04 RW 01 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (12/7/2010) pukul 10.00.

Di tempat itu disita barang bukti berupa 100 kg bahan baku sabu, prekursor narkotika, bahan kimia reagent dan solvent, serbuk ekstasi, seperangkat tabung reaksi, dan tabung-tabung kaca untuk proses pemasakan. "Ada tiga tersangka yang kami tangkap di sana," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra.

Warga sekitar umumnya tidak curiga rumah itu dijadikan pabrik sabu. Mereka hanya tahu kalau rumah tersebut dijadikan tempat pengepulan dan daur ulang barang bekas.

Namun, ada juga yang belakangan mulai curiga. "Penggerebekan ini berawal dari informasi mereka. Secara bersamaan petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga melakukan penangkapan dan bermuara kepada penggerebekan rumah di Kavling DKI tersebut," kata Kapolda Metro Jaya lrjen Timur Pradopo di lokasi penggerebekan.

Barang bekas

Sindikat pembuat sabu itu sudah beroperasi selama 1,5 tahun dan telah memproduksi sabu seberat 21,6 kg. Jika harga eceran sabu di pasaran Rp 1.200.000/gram, maka omzet pabrik sabu ini mencapai Rp 25.920.000.000.

Bahan baku ekstasi yang ditemukan polisi di laboratorium rumahan itu bila telah dicetak mampu menghasilkan 25.000 butir pil ekstasi sehingga jika harga eceran Rp 140.000/butir maka omzetnya mencapai Rp 3.500.000.000. Adapun bahan baku sabu yang ditemukan bila sudah diolah bisa menjadi 350 gram sabu.

Kapolda menyatakan, jika setiap gram sabu dikonsumsi empat orang dan sebutir pil ekstasi dikonsumsi satu orang. Maka, diperkirakan penggerebekan ini bisa menyelamatkan 26.400 orang. Di lahan seluas sekitar setengah hektar (5.000 meter persegi) itu, petugas mendapati sebuah bangunan sederhana berlantai keramik yang dijadikan laboratorium produksi sabu dan pil ekstasi. Di sebelah bangunan itu terdapat tempat mengepul barang-barang bekas, seperti kardus dan botol minuman air mineral.

Penggerebekan itu bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar sabu, AG, pada Minggu (11/7/2010) malam di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu petugas tidak mendapati barang bukti.

Dalam interogasi terhadap AG didapat keterangan bahwa ada seseorang yang mengirim sabu ke rumahnya. Petugas kemudian meringkus pengedar lainnya, HRT, dengan barang bukti 5 gram sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com