Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengacara ke Ahok Dinilai Salah Alamat

Kompas.com - 04/08/2013, 15:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai gugatan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama salah alamat. Hal ini disebabkan, orang nomor dua di DKI Jakarta itu sudah melakukan hal yang tepat mengatasi keruwetan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota.

"Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan pedestrian bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk PKL. Jadi gugatan PKL ke Ahok itu salah alamat," kata Djoko kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (4/8/2013).

Djoko menambahkan, sesuai ketentuannya, PKL ini dianggap mengganggu fungsi jalan. Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ditegaskan bahwa pihak-pihak yang mengganggu jalan akan mendapat pidana bui maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Khusus yang mengganggu pedestrian, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PKL ini bisa terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

"Jadi langkah asosiasi PKL untuk membawa 100 pengacara dalam menyomasi Ahok itu harus dipikir ulang," tambahnya.

Bagaimanapun, pemerintah juga akan melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan Ahok tidak bertentangan dengan dua aturan tadi serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ali Mahsun sebelumnya mengatakan sudah mempersiapkan sebanyak 100 pengacara untuk menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara hukum. Hal tersebut akan dilakukan jika somasi atas pernyataan Basuki terkait rencana pemidanaan PKL yang menolak direlokasi tidak dihiraukan. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Basuki merupakan preseden terburuk selama Republik Indonesia merdeka. Seharusnya, kata dia, seorang pemimpin negara, tidak boleh mengancam, mengintimidasi, dan melakukan diskriminasi kepada rakyat.

"Kita sudah siapkan kuasa hukum dari advokat MR Partners dan sampai 100 pengacara akan mendampingi kita," kata Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan, jika Basuki tidak menjawab somasi, maka pihaknya akan melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia juga mengancam untuk melaporkan Basuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur Basuki yang ia nilai sebagai pemimpin yang tidak menjadi suri teladan dan memasang badan untuk rakyatnya. Setelah itu, ia akan melaporkan kepada Komnas HAM dengan tudingan Basuki telah melanggar HAM, pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com