"Saya minta pembongkaran ini dihentikan. Kenapa baru sekarang setelah 80 persen bangunan jadi? Semestinya dari awal. Kalau sudah begini dibongkar Rp 1,5 milliar uang akan sia-sia. Pokoknya tunggu, saya menghadap gubernur terlebih dahulu untuk meminta solusi terbaik," ujar pemilik bangunan tersebut, Ferry Suharya (53).
Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta, Febriana Tambunan, mengatakan upaya penertiban dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin dan juga menyalahi peruntukan. Selain itu, juga untuk mendukung program Gubernur Jokowi memperbanyak ruang terbuka hijau.
"Bangunan ini sudah menyalahi peruntukan, harusnya di sekitar sini hanya diperbolehkan sebagai hunian tempat tinggal. Selain itu di tanah 1.450 M2 tersebut semestinya hanya 80 persen saja yang boleh dibangun, sedangkan sisanya sebanyak 20 persen seharusnya sebagai ruang terbuka hijau," katanya.
Menurut Febriana, penertiban ini sudah sesuai prosedur, karena sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Surat yang terakhir dilayangkan tertanggal 27 Juli 2013 merupakan surat perintah bongkar (SPB), namun pemilik tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Sudah kita ingatkan, bahkan SPB yang kita layangkan tidak diindahkan," ucapnya.
Febriana pun menyatakan, jika dalam dua pekan bangunan itu tak dibongkar, pihaknya akan melakukan pembongkaran.
"Dua minggu, jika tidak dibongkar kami akan membongkar keseluruhan bangunan gedung ini," tandasnya.
Dalam penertiban kali ini pihaknya melibatkan 100 personel yang merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta Jajaran dinas dan Suku Dinas P2B Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.