JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daerah Operasional I akan melakukan penertiban terhadap kios-kios pedagang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013). Pemilik kios sudah diberi pemberitahuan sejak 4 Juli 2013.
Kepala Humas Daops I PT KAI Sukendar Mulya menjelaskan, pada 4 Juli 2013 itu, kesepakatan bersama dilakukan antara pedagang Stasiun Cikini yang diwakili oleh Ardian Kusuma dan PT KAI yang diwakili oleh Senior Manager PAM Ari Supriadi, Senior Manager Hukum Ono Sutikno, dan Senior Manager Pengusahaan Aset Sugeng Saputrodan di Stasiun Cikini.
"Para pedagang sanggup mengosongkan sendiri lahan yang selama ini disewa dan sudah tidak diperpanjang lagi," kata Sukendar dalam siaran pers, Rabu (21/8/2013) malam.
Dalam pembicaraan itu, telah disepakati bahwa batas akhir pengosongan jatuh pada hari ini. Bila pedagang masih belum membongkar kiosnya, maka pembongkaran akan dilakukan langsung oleh PT KAI. Penertiban pedagang di Stasiun Cikini, kata Sukendar, dalam rangka penataan stasiun di wilayah kerja Daops I PT KAI yang meliputi Jakarta khususnya Jabodetabek.
"Sudah tahun ketiga diberi kelonggaran batas waktu sampai tahun 2013, tetapi sampai hari ini masih ada saja yang memohon penundaan kembali," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.