TANGERANG, KOMPAS.com — Polres Kota Tangerang, Banten, berhasil mengungkap pencurian 18 unit kendaraan roda empat di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Empat orang pelaku ditangkap dalam kasus itu.
Wakil Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Krisno Halomoan Siregar, Selasa (3/9/2013), di Tangerang, mengatakan, empat pelaku yang ditangkap itu adalah SU (31), IN (32), SA (28), SH (42), dan AR (23) yang berprofesi sebagai satpam. Penangkapan dilakukan di Kampung Carang, Pulang Bubulak, Bogor.
Menurut Krisno, pencurian tersebut terjadi sejak Januari hingga Juli 2013. Pelaku mencari target di permukiman padat penduduk di wilayah Serpong. Mereka menggunakan satu buah besi berbentuk T, satu mesin bor, obeng, pisau cutter, senter, dan soket. Mereka berhasil membawa kabur mobil dari garasi rumah.
"Bahkan, aksinya pun terbilang cepat karena pelaku hanya memerlukan waktu selama 15 menit untuk membawa kabur mobil," ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dulu mengintai target mobil curian, baik yang diparkir di halaman rumah maupun garasi. Setelah itu, dengan menggunakan bor dan besi baja berbentuk huruf T, pelaku membuka pintu mobil dan merusak pintu kontaknya. Setelah berhasil, pelaku memutus kabel klakson atau alarm. Pelaku kemudian mendorong mobil dari area rumah korban untuk dinyalakan. Mobil hasil curian dijual oleh salah satu pelaku yang bertugas sebagai penadah kepada pembeli dengan harga Rp 18 juta-Rp 20 juta.
"Untuk wilayah penjualan di sekitar Jawa Barat dan Jakarta. Biasanya dijual dengan harga murah dan cepat," ujarnya.
Korban yang telah diidentifikasi, antara lain, JU binti Munti, AA Uhanda, YU Pratama, dan TW, warga Serpong. Polisi meminta kepada warga Serpong yang merasa kehilangan kendaraan roda empat untuk mengecek mobil-mobil itu di Mapolres Kota Tangerang. "Kita akan lihat BPKB dan STNK. Jika cocok, warga bisa mengambilnya tanpa dipungut biaya," kata Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Siswo Yuwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.