JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya wacana dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar di Jakarta dinilai cukup baik. Namun, bila terealisasi, kebijakan tersebut tidak akan berdampak apa-apa apabila tidak dibarengi dengan kesadaran dari orangtua untuk terus mengawasi anaknya.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan, idealnya anak-anak usia sekolah harus sudah berada di dalam rumah pada sekitar pukul 06.00 WIB. Kalaupun harus keluar rumah di atas jam tersebut, sebaiknya, untuk kegiatan kursus atau hal-hal yang penting lainnya, itu pun maksimal sampai pukul 10.00 WIB.
"Kalau anak-anak, terutama seusia SMP belum di rumah sampai pukul 10.00, orangtua harus gelisah, pergi ke mana anaknya," ujar Darma kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013).
Menurut Darma, pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah sangat penting. Usia anak-anak sekolah yang masih tergolong labil belum cukup siap untuk menghadapi efek-efek negatif yang banyak muncul ketika beraktivitas pada malam hari.
"Jangan diperkenankan keluyuran karena mereka masih labil. Kalau tidak ada urusan yang jelas, jangan biarkan keluar," tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku tengah berusaha mengkaji pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah di wilayahnya. Namun, dia belum tahu apakah aturan itu akan jadi atau tidak.
Hal itu karena Jokowi tidak ingin aturan yang bertujuan mendisiplinkan anak justru membuat mereka terkekang. Hal itu terlontar pasca-kecelakaan maut yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), pada Minggu (8/9/2013) dini hari kemarin.
Saat itu, AQJ yang masih di bawah umur, mengemudikan sendiri mobilnya yang berakibat terjadinya kecelakaan fatal hingga menewaskan enam orang dan sembilan orang lainnya, termasuk AQJ, mengalami luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.