Jimly mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, usulan tinggal diserahkan kepada Presiden RI untuk sekadar mengetahui hal tersebut.
"Dalam Keppres itu, tidak ada yang menegaskan bahwa harus diputuskan presiden sehingga berlaku ketentuan umum, nama jalan diputuskan oleh gubernur," ujar Jimly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10/2013) siang.
Jimly menjelaskan, usulan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Sekretaris Pengawasan Kawasan Medan Merdeka, organisasi bentukan Keppres, yakni Gubernur DKI Joko Widodo. Selanjutnya, Jokowi akan membawa usulan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Ketua Pengawasan Kawasan Medan Merdeka.
"Saya sarankan Pak Gubernur segera bertemu Mensesneg agar setelah itu sowan-lah istilahnya ke Presiden soal nama baru dua jalan," ujarnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Joko Widodo mengaku belum mendapatkan hasil usulan tersebut. Jika telah mendapatkan hasilnya, maka ia berjanji akan melakukan komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara secepatnya.
Sementara itu, soal tafsir Keppres bahwa keputusan perubahan nama jalan ada pada gubernur, dia mengaku belum mengetahuinya secara pasti. "Ke Mensesneg dulu, minta penjelasan siapa yang memutuskan karena ada dua tafsir, ada yang bilang presiden, ada yang bilang gubernur," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.