Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Basuki soal Direksi Dharma Jaya Kembalikan Uang

Kompas.com - 11/10/2013, 07:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Direksi PD Dharma Jaya dikabarkan telah mengembalikan dana ke kas badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengurus peredaran daging sapi di DKI itu. Belum diketahui apakah langkah ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta menemukan adanya penggunaan uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan di tubuh PD Dharma Jaya.

Menanggapi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, meski direksi telah mengembalikan uang namun ia menilai langkah tersebut tetaplah tidak benar. "Makanya kalau saya anggap itu tetap salah," kata Basuki di Balikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013) petang.

Namun, Basuki tak mau berkomentar panjang terkait langkah yang diambil sejumlah direksi BUMD milik Pemprov DKI Jakarta mengembalikan uang itu. Dia menyerahkan hal itu kepada pihak yang berwenang dalam menanganinya.

"Makanya kita lihat saja. Aparat sih yang itu," ujar Basuki.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW atau Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, juga mengatakan, meski para direksi sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara, namun tetap saja hukum harus ditegakkan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus tindak pidana. Yang bersangkutan itu harusnya tetap dipidana.

Febri menjelaskan, apabila dengan jelas menemukan adanya kerugian negara di sebuah perusahaan milik pemerintah, BPK RI perwakilan DKI Jakarta harus melapor kepada penegak hukum, baik kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melaporkan adanya penyalahgunaan, kata Febri, juga merupakan tugas serta kewajiban dari BPK.

BPK RI perwakilan DKI Jakarta menemukan 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara di PD Dharma Jaya. Dari 14 temuan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara hinggal miliaran rupiah.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun buku 2010/2011, diketahui adanya penambahan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 2011 sebesar Rp 1,1 miliar. Ternyata PMP diserahkan kepada PT ASI. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang PMP terhadap PD Dharma Jaya. Temuan indikasi kerugian lainnya adalah adanya utang PT GIP (swasta) kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp 800 juta. Meski sudah dibuat surat tagihannya, hingga kini PT GIP belum membayarkan utangnya kepada BUMD DKI yang bergerak di bidang logistik daging tersebut.

Selain itu, BPK DKI juga menemukan adanya perjanjian kerja sama antara PD Dharma Jaya dan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perda sehingga berdasarkan hasil analisis dari pemeriksa BPK, ditemukan indikasi kerugian senilai Rp 2,2 miliar. Selanjutnya, ditemukan pula adanya pengeluaran kas biro direksi sebesar Rp 3,1 miliar, tetapi tidak dilengkapi bukti pertanggungjawabannya. Ada pula pengeluaran kas perusahaan sebesar Rp 1,1 miliar, tetapi ketika dicek, kegiatan itu nihil atau tidak ada sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com