Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direksi PD Dharma Jaya Tetap Harus Dipidanakan

Kompas.com - 10/10/2013, 19:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch) Febri Hendri menegaskan, langkah terduga korupsi mengembalikan uang ke kas negara bukan berarti menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya.

Pernyataan Febri tersebut terkait langkah sejumlah direksi badan usaha milik daerah (BUMD) PD Dharma Jaya yang akhirnya mengembalikan sejumlah uang negara kepada kas BUMD tersebut. Fakta adanya kerugian negara tersebut terungkap berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta.

"Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus tindak pidana, yang bersangkutan itu harusnya tetap dipidana," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/10/2013).

Febri menegaskan, apabila dengan jelas menemukan adanya kerugian negara di sebuah perusahaan milik pemerintah, BPK RI perwakilan DKI Jakarta harus melapor kepada penegak hukum, baik kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melaporkan adanya penyalahgunaan, kata Febri, juga merupakan tugas serta kewajiban dari BPK. "Di aturan BPK itu ada, bahwa jika menemukan keganjilan harus lapor penegak hukum," ujarnya.

Kepala BPK RI perwakilan DKI Jakarta, Blucer W Rajagukguk, membantah adanya tugas dan kewenangan tersebut. Menurutnya, wewenang tersebut harusnya dikembalikan ke pihak yang merasa dirugikan atau penegak hukum itu sendiri.

"Kami itu urusannya mengaudit laporan, bukannya melapor hasil audit. Itu urusan aparat," ujarnya.

Uang Rp 4,9 miliar menguap

Sebelumnya diberitakan, BPK RI perwakilan DKI Jakarta menemukan 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara di PD Dharma Jaya.

Dari 14 temuan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun buku 2010/2011, diketahui adanya penambahan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 2011 sebesar Rp 1,1 miliar. Ternyata PMP diserahkan kepada PT ASI. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang PMP terhadap PD Dharma Jaya.

Temuan indikasi kerugian lainnya adalah adanya utang PT GIP (swasta) kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp 800 juta. Meski sudah dibuat surat tagihannya, hingga kini PT GIP belum membayarkan utangnya kepada BUMD DKI yang bergerak di bidang logistik daging tersebut.

Selain itu, BPK DKI juga menemukan adanya perjanjian kerja sama antara PD Dharma Jaya dan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perda sehingga berdasarkan hasil analisis dari pemeriksa BPK, ditemukan indikasi kerugian senilai Rp 2,2 miliar.

Selanjutnya, ditemukan pula adanya pengeluaran kas biro direksi sebesar Rp 3,1 miliar, tetapi tidak dilengkapi bukti pertanggungjawabannya. Ada pula pengeluaran kas perusahaan sebesar Rp 1,1 miliar, tetapi ketika dicek, kegiatan itu nihil atau tidak ada sama sekali.

Pelaksana Tugas (Plt) PD Dharma Jaya Kusuma Andika membenarkan adanya temuan pengeluaran dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersebut. Pihak internal pun berusaha mengembalikan uang tersebut ke kas BUMD yang mengurus peredaran daging sapi di DKI itu. "Sudah ada beberapa orang dari direksi kita yang sudah mulai memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan ke kas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com