JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi positif upaya beberapa direksi BUMD milik Pemprov DKI, PD Dharma Jaya, yang mengembalikan uang kerugian negara ke kas.
"Baguslah, bagus berarti," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Mantan Wali Kota Surakarta tersebut tidak tahu apakah kasus tersebut hanya diurus Inspektorat Pemprov DKI atau telah sampai kepada penegak hukum.
Ia mengatakan, akan segera memeriksanya. Namun, jika memang terbukti bersalah, Jokowi menegaskan tak akan mengintervensi terkait kasus hukumnya.
Jokowi menyerahkan kepada penegak hukum, baik kepolisian atau Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Kalau sudah dianggap melakukan kerugian negara atau korupsi ya urusan aparat. Saya ndak ikut-ikut," ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta menemukan 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara PD Dharma Jaya. Dari 14 temuan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar.
Pelaksana Tugas PD Dharma Jaya Kusuma Andika membenarkan adanya temuan pengeluaran dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh BPK RI DKI Jakarta itu.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW atau Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, menegaskan meski para direksi itu sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara, namun tetap saja hukum harus ditegakkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.