"Terhadap para pegawai yang melanggar ketentuan internal, BSM telah mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan, skorsing, sampai PHK,” kata Corporate Secretary BSM Taufik Machrus, Kamis (24/10/2013).
Tiga pegawai yang dipecat itu adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa.
Senior Vice President Human Capital BSM Ahmad Fauzi mengatakan, pemecatan ketiga pegawai tersebut dilakukan tidak bersamaan. BSM pertama kali memutuskan memecat John Lopulisa pada November 2012. Menyusul kemudian Chaerulli Hermawan dipecat pada 1 Desember 2012 dan Agustinus dipecat pada 4 Oktober 2013.
Taufik menambahkan, pelanggaran ketentuan yang menjurus pada tindak pidana merupakan temuan BSM sendiri. Saat indikasi ditemukan, kata dia, koordinasi dengan tim audit internal langsung dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan aliran dana.
Namun, proses audit berlangsung lama. "Baru pada September 2013, BSM melaporkan dugaan pelanggaran pidana itu ke Bareskrim Polri," ujar Taufik.
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif Rp 102 miliar melalui BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, perseroan berpotensi mengalami kerugian Rp 59 miliar.
Keempat tersangka tiga pegawai BSM yang sudah dipecat tersebut dan satu debitur bernama Iyan Permana. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka terancam jeratan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.