JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran keuangan tahun 2012, mantan Lurah Pulogadung, TY, bersama bendahara aktif Kelurahan, NS, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Sesuai kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka keduanya pada Jumat (25/10/2013). "Karena kita punya kewenangan untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung (mulai) hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, di Kejari Jaktim, Jumat (25/10/2013) sore.
Silvia melanjutkan, TY yang pernah menjabat sebagai Lurah di Pulogadung tersebut kini menempati posisi sebagai Kepala Sub-Bagian Protokol Pemerintah Kota Jakarta Timur. Adapun NS merupakan bendahara di Kelurahan Pulogadung yang masih aktif hingga saat ini.
Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. "Itemnya kurang lebih 14 kegiatan yang sudah kami lakukan penyidikan. Untuk kegiatan satu tahun kan banyak. Tapi proses (penyidikan) sampai hari ini ada 14 item," ujar Silvia.
Dari kasus dugaan penyelewengan anggaran tersebut, TY terancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun untuk NS dikenakan Pasal 8 undang-undang tersebut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.