Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Penetapan UMP DKI, Perwakilan Buruh Diancam

Kompas.com - 31/10/2013, 13:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014, yang seharusnya berlangsung pada Rabu (30/10/2013) kemarin, dibatalkan. Hal ini terjadi karena hanya ada seorang perwakilan unsur buruh yang menghadiri rapat. Padahal, harus ada empat perwakilan buruh di Dewan Pengupahan agar rapat kuorum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Hadi Broto mengungkapkan, satu-satunya perwakilan buruh yang hadir kemarin, Dedi Hartono, sempat menunjukkan pesan singkat dari keenam rekannya yang memilih untuk tidak hadir.

"Dia menunjukkan SMS dari teman-temannya ke saya, kok malah diancam seperti itu ya," kata Hadi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Kemarin, Dedi tidak menjelaskan alasan rekan lainnya sesama buruh yang tidak menghadiri rapat Dewan Pengupahan terkait penentuan UMP DKI 2014. Namun, dari isi pesan yang ditunjukkan, Dedi disebut pengkhianat karena menghadiri rapat penetapan UMP tersebut.

Hadi kemudian menilai adanya konflik horizontal di antara tujuh perwakilan unsur buruh di dalam Dewan Pengupahan. Sebab, buruh yang berada di dalam Dewan Pengupahan berasal dari asosiasi dan federasi yang berbeda.

Ia sangat menyayangkan konflik tersebut karena berhubungan dengan nasib UMP yang dapat membuat buruh kembali terlantar. "Komandan mereka beda, ada yang Said Iqbal ada yang Andi Gani. Dia kan hanya memerankan dari kebijakan pimpinan," kata Hadi.

Rencananya, sidang penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan akan dilaksanakan di Balaikota Jakarta pada Kamis sore ini pukul 15.00 WIB. Dewan Pengupahan rencananya akan menetapkan bahwa besaran UMP DKI 2014 tidak akan jauh dari besaran angka kebutuhan hidup kayak (KHL) yang telah ditetapkan pada pekan lalu, yaitu sebesar Rp 2.299.860. Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013.

Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL. Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, surat keputusan gubernur akan diterbitkan sebagai payung hukum UMP 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com