Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutilasi di Ancol "Shock" Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 12/11/2013, 16:52 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku mutilasi Tonny Arifin Djonim di Ancol, Alanshia alias Aliong, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Mendengar itu, pria keturunan China tersebut shock.

"Terdakwa terbukti bersalah melaksanakan pembunuhan berencana dan melakukan tindak pidana narkoba sehingga dituntut dengan pidana hukuman mati," kata JPU Wahyu Octaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/11/2013).

Alanshia yang awalnya menyatakan siap mendengar tuntutan jaksa diam tak bicara saat penerjemah menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa. Istrinya, Lin Wen Jing, yang ikut mendampinginya, tak kuasa membendung tangisnya.

"Saya beri waktu seminggu sampai Selasa (19/11/2013) kepada pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan," ujar Ketua Hakim Supriyanto.

Seusai persidangan, Lin Wen Jing berharap suaminya bisa bebas dan dapat bertemu dengan anak yang sudah tidak pernah bertemu sejak umur 2 bulan. Dia juga ingin agar Alanshia tetap di Indonesia karena anaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Sementara istri Tonny Arifin Djonim, Merlina, mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia hanya berharap hukuman yang setimpal untuk terdakwa.

Kasus mutilasi Ancol terungkap berawal dari laporan Merlina ke Polsektro Penjaringan tentang hilangnya sang suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny diketahui terakhir mendatangi rekannya di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.

Rupanya, di alamat itulah, Tonny dihabisi. Sebelas potongan tubuh Tonny baru ditemukan pada Rabu (13/3/2013) malam.

Alanshia yang sempat buron dibekuk di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Selain itu, ia pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com