Adiguna mengirimkan surat keterangan sakit pada saat panggilan kedua kepadanya pada Selasa (12/11/2013) kemarin. Jika Adiguna ternyata benar sakit, polisi akan mengabulkan permintaan untuk menggelar penyidikan pada pekan depan. Namun jika terbukti berbohong, polisi tetap akan menjemput paksa Adiguna.
"Penyidik masih menimbang apakah akan menjemput paksa atau menunggu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2013).
Saat ini, polisi masih menelusuri siapa yang membuat surat tersebut, dibuat di mana, dan apakah Adiguna benar terlibat dalam penyerahan surat itu.
Surat penjemputan paksa untuk Adiguna sudah disiapkan oleh penyidik. Jika terbukti surat dokter itu tak benar, maka polisi akan langsung menjemput paksa Adiguna.
"Surat penjemputan paksa sudah siap. Sudah ada di tangan penyidik. Jika ternyata tak benar ia sakit, akan langsung dijemput paksa," kata Rikwanto.
Adiguna Sutowo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus perusakan rumah di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur. Adiguna tak hadir pada panggilan pertama pada 6 November lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.