Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Kontraktor Alat Berat Waduk Pluit Harus Diaudit

Kompas.com - 19/11/2013, 13:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengerukan Waduk Pluit telah dihentikan sejak 9 November 2013 lalu. Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta mengungkapkan kalau pemutusan kerja itu dihentikan sepihak oleh pihak kontraktor.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung dilakukannya audit terhadap kontraktor penyewa alat berat, PT Bramaputra. "Iya harus diaudit. Kita tinggal hitung saja. Namanya tender kan memang begitu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Terkait terhentinya pengerjaan pengerukan Waduk Pluit, ia mengungkapkan, sebenarnya pengerjaan normalisasi tidak berhenti. Hanya, kontrak sewa alat berat untuk mengeruk Waduk Pluit telah usai. Pengerjaan dan pembayarannya sesuai pembuangan lumpur per kubik. Apabila kontraknya sudah selesai, maka pekerjaannya juga sudah selesai.

Adapun APBD yang dialokasikan untuk pengerjaan pengerukan Waduk Pluit oleh PT Bramaputra sebesar Rp 20 miliar. Kelanjutan pengerukan Waduk Pluit itu akan menunggu penambahan alokasi di APBD 2014.

Apabila anggaran tahun 2014 untuk pengerukan Waduk Pluit tidak disetujui oleh DPRD, maka DKI akan bekerja sama dengan pihak swasta. Basuki pun mengklaim tak sedikit perusahaan swasta yang mau bekerja sama dengan DKI untuk melakukan pengerukan Waduk Pluit.

"Kita enggak ada kerugianlah. Palingan nanti pengen beli alat sendiri aja," kata Basuki.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta menilai, operator normalisasi Waduk Pluit melakukan pemberhentian sepihak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengatakan, walaupun kontrak kerja DKI sudah berakhir pada 9 November 2013 lalu, operator tetap harus dinilai melalui tiga alat ukur. Tiga alat ukur yang menyatakan pengerjaannya selesai antara lain jam sewa alat, volume kubikasi, dan pengukuran sonar (kedalaman).

Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, Dinas PU DKI akan melakukan evaluasi terhadap PT Bramaputra selaku operator. Evaluasi itu untuk mengetahui apakah kontrak kerja sama sesuai dengan kegiatan yang telah dikerjakan berdasarkan tiga alat ukur tersebut.

Jika dari hasil evaluasi ada pekerjaan yang belum sebanding dengan kontrak kerja sama, maka pihak operator diminta untuk segera menyelesaikannya. Mereka harus menurunkan alat beratnya kembali untuk mengeruk.

Berdasarkan kontrak, lumpur yang harus dikeruk mencapai 140 ribu kubik. Jika operator nantinya diketahui menyalahi aturan karena berhenti sepihak, maka operator bisa didenda maupun di-black list sebagai rekanan Pemprov DKI Jakarta.

"Walaupun sudah habis kontrak, bisa diperpanjang. Tapi jika ditemukan kesalahan, kita kembali ke aturan di Perpres, mereka bisa denda atau di-black list," kata Manggas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com