Menurut Basuki, petugas tersebut malah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).
"Kami tangkap tukang sampah yang malas ke TPS, dan dia langsung buang ke kali. Mereka malas menaruh sampah di dalam karung, malah dimasukkan ke lubang saluran air," kata Basuki di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Padahal, selama ini warga diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun, kata Basuki, petugas Dinas Kebersihan yang seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat malah ikut membuang sampah sembarangan.
Menurut Basuki, penangkapan seorang petugas Dinas Kebersihan DKI itu berawal dari laporan warga. Kemudian, dia meneruskan informasi tersebut ke Dinas Kebersihan DKI untuk segera ditindaklanjuti.
"Sanksinya kalau memang benar melakukan itu ya bisa dipecat," kata Basuki.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan akan menindaklanjuti petugas kebersihan yang tertangkap basah membuang sampah ke kali.
Unu menjelaskan, persoalan banyaknya sampah di Jakarta diawali karena kepadatan penduduk. Saat jumlah penduduk Jakarta masih berjumlah sekitar 1 juta, penumpukan sampah belum banyak seperti sekarang ini.
Menurut Unu, masyarakat, terutama yang berada di waduk, sungai, dan kantong-kantong air lainnya, harus mendapatkan edukasi agar dapat membuang sampah ke tempatnya dan tidak membuang di saluran air. Sudah ada peraturan yang baru saja disahkan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu mengatur, setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah, atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum akan dikenakan uang paksa Rp 500.000.
Ia mengatakan, perda pengelolaan sampah tidak hanya mengatur sanksi dan penghargaan semata, tetapi lebih dari itu, ada misi perubahan sosial atau social engineering di dalamnya. Ia mencontohkan, sering kali masyarakat menyebut sampah kali, padahal kali tidak pernah memproduksi sampah.
"Sanksi hukum ini sebetulnya harapan untuk mengawal perda. Kemudian, sanksi ini bukan menjadi tujuan kita, dengan mendenda dan menjebloskan masyarakat ke penjara secara fisik. Tetapi, kita mengharapkan adanya perubahan perilaku pada masyarakat dan akan ditekankan pada edukasinya," kata Unu.
Untuk itu, sanksi akan diberlakukan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemprov DKI menggandeng kepolisian dan Satpol PP DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.