JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo optimistis bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk dapat diterapkan dengan baik di Jakarta. Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran di kantor pelayanan masyarakat tak dipungut biaya sepeserpun.
"Sekarang kan ngurus itu di sana (kelurahan dan kecamatan) satu jam, dua jam, jadi. Mau bayar apa lagi?" kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat(22/11/2013) sore.
Menurut Jokowi, pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, ia mengakui masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen.
Jokowi mendukung pengesahan RUU Administrasi Penduduk tersebut karena dapat memperkuat layanan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta menghindari praktik pungutan liar. Ia mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.
"Nanti lihat saja di lapangan. PTSP sudah selesai di kelurahan, di kecamatan, semua rampung praktiknya gimana. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistem lapangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. UU itu berlaku 1 Januari 2014 mendatang. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
RUU Administrasi Penduduk dibuat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pengesahan RUU yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu tinggal menunggu persetujuan DPR soal pembebasan biaya pengurusan surat-surat kependudukan dan instansi yang berwenang terkait pengurusannya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Praktik pungli akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.