Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Beri Syarat Pencairan Dana untuk BUMD Bermasalah

Kompas.com - 27/11/2013, 19:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, meski ia telah mengubah modal dasar untuk PD Dharma Jaya dari Rp 2,8 miliar menjadi Rp 250 miliar, pencairan dana itu harus memenuhi syarat. Badan usaha milik daerah (BUMD) itu harus menjelaskan rencana bisnis yang jelas atas penggunaan dana tersebut.

Ia mengatakan, modal tersebut tidak langsung diberikan kepada PD Dharma Jaya dan baru dapat digunakan jika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan pemeriksaan menyeluruh soal BUMD itu.

"Saya itu tetap menunggu due dilligent dari BPKP terlebih dulu. Setelah itu, baru bisa dicairkan untuk apa dananya," ujar Jokowi seusai rapat paripurna di Balaikota Jakarta, Rabu (27/11/2013) siang.

Kendati BPKP telah mengeluarkan hasil pemeriksaan dalm tubuh PD Dharma Jaya, Jokowi mengatakan bahwa modal dasar tersebut tidak serta-merta dapat dicairkan. BUMD yang mengurus distribusi serta peredaran daging sapi di Jakarta itu harus memaparkan terlebih dahulu business plan penggunaan modal yang nilainya besar itu.

"Kalau mau dikeluarkan, harus ada perombakan manajemen dan personel semua. Kalau ndak, ya lagu lama. Nanti duitnya gimana segitu gedenya," ujar Jokowi.

Kepala BPKP Mardiasmo belum dapat dikonfirmasi tentang hal-hal yang menjadi bahan pemeriksaan dan kapan pemerikaan menyeluruh tersebut rampung untuk diberikan ke Pemprov DKI.

Pemberian modal kepada PD Dharma Jaya itu merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya. Salah satu poin revisi adalah perubahan modal dasar dari semula Rp 2,8 miliar menjadi Rp 250 miliar. Perubahan tersebut telah disetujui DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna pada Rabu (27/11/2013).

Dua poin lain yang direvisi adalah mengatur fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang dan jasa potong ternak serta mengubah kewenangan direksi dalam hal melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi lima tahun.

Enam orang anggota DPRD DKI menolak usulan penyertaan modal itu. Wanda Hamidah, salah satu anggota DPRD yang menolak, mengatakan bahwa pihak eksekutif hanya melakukan suntikan modal tanpa melakukan perombakan total di manajemennya. Wanda juga menilai PD Dharma Jaya tidak memiliki rencana bisnis yang kuat untuk menjalankan roda usaha bidang peternakan.

PD Dharma Jaya merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI yang dibelit masalah. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 14 temuan yang berujung pada 32 rekomendasi. Hal itu didapat dari laporan hasil pemeriksaan keuangan negara tahun 2010 hingga 2012. Dari laporan itu, BPK mengindikasikan PD Dharma Jaya menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar. Kerugian diketahui telah dalam proses pengembalian oleh direksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com