JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Jimmy Muliku alias John Weku, Kasman Sangaji, meminta agar terdakwa kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) itu dibebaskan bila saksi Anggita Sari selalu mangkir di persidangan.
"Kita tetap tunggu Anggita datang. Kalau enggak datang, John Weku harus bebas," ujar Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/12/2013).
John mengatakan, dari awal kasus ini sudah direkayasa oleh pihak tertentu dan seharusnya tidak bisa naik ke pengadilan. Namun, ia tidak mau mengatakan pihak mana yang melakukan rekayasa tersebut.
Anggita dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum karena model foto itu mengaku pernah menjadi korban John. John ditangkap oleh polisi karena melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan bertarif Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun. John memulai aksinya sejak 2011 dan kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam. Dia mengajak mengajak calon korbannya untuk berkencan di hotel berbintang.
Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Kini ia didakwa dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.