JAKARTA, KOMPAS.com - Kasma Sangaji, kuasa hukum Jimmy Muliku alias John Weku (33), terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kelas atas, menyayangkan ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (27/11/2013).
Rencananya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, model Anggita Sari, dalam kasus tersebut. Namun, berkali-kali mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman itu, tak juga muncul.
"Kalau saksi terus tidak datang-datang seperti sekarang, kita minta majelis mempertegas kasus ini mau dilanjutkan atau tidak," ujar Kasman di PN Jakarta Utara, Rabu.
Ia mengatakan saksi yang didatangkan pada hari ini, yakni Aiptu Muhammad Ali, anggota tim resmob Polda Metro Jaya, masih belum bisa memberikan keterangan hingga ke pokok permasalahannya.
Seharusnya, kata Kasman, para korban dan saksi segera datang untuk memperjelas kasus ini, karena hanya mereka yang tahu bagaimana kejadian yang sebenarnya dan perkara ini pun bisa dilanjutkan bila ada keterangan dari saksi Anggita Sari dan Feby, yang mengaku sebagai korban.
"Padahal ada maminya, keterangan mami dan Feby juga berbeda, makanya harus didatangkan biar jelas kasusnya," ucapnya.
Pihaknya juga sudah menghadirkan saksi dari pihak hotel yang akan menjawab apakah benar terdapat penganiayaan dalam kasus tersebut.
Kasus John Weku sempat menjadi perhatian publik. Ia ditangkap pihak berwajib terkait aksinya melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan yang tarifnya Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun.
John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam. Dia langsung menelepon induk semang para wanita malam tersebut.
Biasanya, John mengajak kencan di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, lakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya.
Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Begitu selalu modus yang dilakukannya. Sementara ini terdakwa dituntut Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.