JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi mobil Porsche bernomor polisi B 27 KYO, Steven Christian (25), mengendarai mobilnya dalam keadaan mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi. Mobil itu kemudian menabrak pengendara sepeda ontel bernama Firdaus di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013) pagi.
"Motifnya karena kehilangan konsentrasi dan mengantuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (16/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, pada malam sebelum kejadian, Steven membawa mobil dan pergi ke beberapa tempat rekannya. Pada saat kejadian, kata Rikwanto, ia sudah sangat mengantuk.
Rikwanto menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi saat jam bebas kendaraan atau car free day belum diberlakukan di Jalan Sudirman. "Artinya, belum waktunya juga (sepeda di jalan)," ujar Rikwanto.
Akibat tertabrak mobil Steven, pengendara sepeda ontel itu mengalami patah kaki dan luka di bagian kepala. Korban dibawa ke RS Jakarta untuk mendapatkan perawatan.
Polisi menjerat Steven dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3). Pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. Polisi tidak menahan tersangka karena proses penyidikan masih dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.