Bogor, Kompas.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota, Selasa (17/12/2013), mengumumkan telah menangkap dan menahan delapan orang tersangka kasus narkoba.
Delapan orang laki-laki itu terlibat dalam tujuh kasus narkoba. Para tersangka ditangkap di tujuh lokasi berbeda di Kota Bogor.
Dari para tersangka, petugas menyita 0,55 gram sabu senilai Rp 1 juta dan 7.890 gram ganja senilai Rp 32 juta. Narkoba itu dikatakan akan dikonsumsi oleh tersangka atau diedarkan ke masyarakat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris M Santoso dalam jumpa pers ungkap kasus memaparkan, tersangka ialah MT (30) yang memiliki 2 gram ganja, AF (26) yang memiliki 3,3 gram ganja, DB (20) yang memiliki 0,4 gram ganja.
Selain itu, YMA (30) yang memiliki 0,3 gram sabu, NY (29) yang memiliki 0,25 gram sabu, IR (34) yang memiliki 7.860 gram ganja, RG (15) yang memiliki 1,2 gram ganja, dan MAJ (25) yang memiliki 23,5 gram ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.