Ia menyayangkan masih banyak calon wakil rakyat yang tak mengetahui aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye. Padahal setiap Pilkada, aturan tersebut selalu dipublikasikan luas.
"Kan sudah ada aturannya, di jalan protokol misalnya, di fasilitas umum, terus mana lagi tuh saya lupa, ulang-ulang juga," ujarnya.
Seperti diketahui, peraturan yang dimaksud Jokowi adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam peraturan,disebutkan pemasangan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan tol, fasilitas publik termasuk taman dan pohon.