"Apa salahnya penggunaan transportasi massal dimulai dari PNS. Wong hanya sebulan sekali saja, kok. Kita ingin membiasakannya saja kok," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Menurutnya, para PNS sebagai teladan positif bagi masyarakat Jakarta harus memberi contoh kepada masyarakat. Terlebih lagi, nanti akan ada transportasi massal berupa mass rapid transit (MRT), monorel, dan jumlah bus transjakarta serta bus sedang yang semakin banyak dioperasikan di Jakarta.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta diminta memantau terus pelaksanaan Ingub itu di lapangan. Jokowi ingin melihat sejauh mana Ingub tersebut efektif membuat para PNS naik angkot. Jika tidak efektif, Jokowi berjanji akan melakukan evaluasi lagi.
"Yang penting itu kita mulai dulu. Saya mau lihat berhasil apa ndak. Wong hanya sebulan sekali. Nanti kan busnya banyak. Jadi, bisa saja sebulan empat kali, atau bahkan setiap hari," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan Jokowi? "Lihat saja saya esok. Mau naik bajaj bisa, sepeda bisa, bus bisa, lihat saja," tuturnya.
Ingub tersebut menyebut bahwa mulai Jumat (3/1/2014), seluruh PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dinas. Kebijakan tersebut belaku setiap Jumat pertama di tiap bulan.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, Dinas Pemadam Kebakaran, satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman, petugas pompa, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, petugas perpustakaan keliling, operasi yustisi, dan bus antar jemput pegawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.