"Menimbang dari keterangan dari kelima saksi hal yang memberatkan dan yang meringankan, terdakwa diberi hukuman enam bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, dengan tidak harus menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini," ujar Ketua Majelis Hakim Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Novi adalah karena tindakannya yang membawa mobil menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Selain itu, dia juga dianggap tidak sopan dalam berbusana.
Sementara hal yang meringankan adalah karena selama mengikuti persidangan ia selalu bersikap sopan.
Sesudah membacakan putusan, ketua majelis sempat menanyakan apakah terdakwa Novi paham dan menerima putusan sidang tersebut. Dengan suara yang lirih, Novi menjawab menerima putusan sidang tersebut.
Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, menyatakan puas dengan sidang putusan tersebut. Menurutnya, bila Novi masih harus menjalani kurungan penjara, itu akan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan jiwa Novi.
Novi Amelia mengendarai mobil Honda Jazz dan menabrak tujuh pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis 11 Oktober 2012, lalu. Saat itu, Novi dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan pakaian dalam. Atas perbuatannya, Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.