Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Perusahaan Berpotensi Tak Terapkan UMP 2014

Kompas.com - 08/01/2014, 19:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah selesai menggelar sidang pembahasan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Hasilnya, dari 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014, sebanyak 16 perusahaan berpotensi diterima permohonan penangguhan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi, permohonan penangguhan UMP 2014 didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Permohonan penangguhan UMP juga harus melampirkan syarat berupa naskah asli kesepakatan buruh dan manajemen, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi atau laba dua tah un terakhir, salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan, jumlah pekerja, dan pemasaran dua tahun terakhir.

"Hasilnya, dari 50 perusahaan yang memohon ditangguhkan UMP, hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut, apakah layak diberikan izin penangguhan UMP," ujar Sarman kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2014).

Dari berkas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kata Sarman, angka penangguhan yang diajukan 16 perusahaan itu berada pada kisaran Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.860. Selanjutnya, Dewan Pengupahan DKI jakarta akan mengadakan kunjungan ke 16 perusahaan tersebut. Kunjungan itu untuk memverifikasi syarat-syarat tersebut dan selanjutnya dibahas serta disahkan.

"Dengan kunjungan tersebut, Dewan Pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan. Dengan begitu, dapat diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan atau tidak," kata dia.

Gubernur Jakarta Joko Widodo telah mengesahkan UMP 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah tersebut naik 6 persen dari UMP DKI 2013, yang sebesar Rp 2.216.243,68. Sesuai peraturan, perusahaan yang belum sanggup memenuhi upah sesuai UMP dapat mengajukan permohonan penangguhan upah kepada gbernur melewati mekanisme Dewan Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com