Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Siapkan Sanksi untuk Pelaku Pungli KJP di SMKN 58

Kompas.com - 23/01/2014, 18:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan akan memberikan sanksi kepada staf tata usaha SMK Negeri 58 yang melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 50.000 untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menurut Taufik, oknum tata usaha itu merupakan pekerja honorer, bukan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kepala sekolah mengakui adanya pungutan tersebut dengan dalih sukarela," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (23/1/2014).

Taufik mengatakan, staf tata usaha itu sudah mengakui perbuatannya dan berani bertanggung jawab atas nama pribadi. Oknum tersebut juga tidak memungut uang atas nama sekolah. Meskipun begitu, tindakan staf tata usaha dan kepala sekolah tetap tidak dibenarkan.

Taufik telah memanggil Kepala SMK Negeri 58 dan akan memberikan sanksi setimpal. Bentuk sanksinya sedang dalam pemikiran dan pertimbangan.

Ia menyebutkan, mekanisme pemberian KJP dilakukan dengan mengumumkan peserta didik yang berhak mendapatkan KJP, baik di sekolah maupun situs Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Peserta didik yang namanya tercantum dapat mengambil KJP di Bank DKI.

"Tidak diperkenankan pembagian KJP itu dilakukan di sekolah. Sepenuhnya KJP itu merupakan hak murid yang tidak boleh diintervensi oleh sekolah," kata salah satu calon sekretaris daerah Provinsi DKI tersebut. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan lebih mengawasi pelaksanaan KJP dengan menerima pengaduan masyarakat serta mengawasi implementasi regulasi di lapangan.

Kepala SMK Negeri 58 Ngatimin mengatakan, dari total 242 siswa, ada 170 siswa yang telah memberikan uang Rp 50.000 untuk pengurusan KJP. Uang tersebut diterima pegawai tata usaha. Ngatimin berjanji akan memproses oknum pegawai yang melakukan pungli tersebut. Adapun bentuk sanksi diserahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pendidikan SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Happy Gustin mengatakan telah menginvestigasi langsung ke sekolah yang terletak di kawasan Bambu Apus, Cipayung, tersebut. Hasilnya, memang ada pungutan yang dilakukan oknum TU.

"Mungkin oknum TU itu bisa dimutasi ke sekolah lain. Namun, jika ternyata masih nekat melakukan pungutan lagi, maka akan dipecat, apalagi statusnya masih pegawai honorer golongan II," kata Happy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com