Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik akan mempercepat pemberkasan pada keempat pelaku, yakni DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki, dan EKL untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Keempat tersangka setelah diperiksa ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Mereka tidak ditahan, namun penyidik mempercepat berkas ke kejaksaan," terang Rikwanto, Jumat (24/1/2014), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, keempatnya tidak ditahan karena ancaman pasalnya hanya 3 tahun 6 bulan, di bawah lima tahun. Ditambah lagi ada penjamin dari pihak keluarga dan membuat pernyataan tidak mengulangi sehingga tidak dilakukan penahanan.
Karena memang sesuai UU yang berlaku, ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak perlu dilakukan penahanan, tetapi kasus tetap berjalan, serta perlu didukung dengan penjamin, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi lagi, dan tidak melarikan diri.
Rikwanto mengimbau kepada pengguna transportasi umum, seperti transjakarta, lebih baik memilih kelompoknya sendiri, seperti perempuan menyatu dengan kelompoknya perempuan.
"Misal, perempuan menyatu dengan kelompoknya perempuan, seperti kereta sudah ada gerbong khusus," kata Rikwanto.
Korban pelecehan, YF, melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 079/K/I/2014/Res Jp tertanggal 21 Januari 2014. Pelecehan seksual itu dilakukan oleh empat petugas tranjakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka di ruangan genset halte transjakarta Harmoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.