JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki perjanjian kontrak antara PT Godang Jaya Tua dan Pemprov DKI terkait perjanjian 25 tahun pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Jawa Barat.
"Kita kontrak 25 tahun, tipping fee tiap tahun naik, dan pengelolaan sampah juga enggak benar. Itu lahan Bantar Gebang kan punya Pemprov. Perjanjian ini kan konyol. Kita akan bawa KPK untuk teliti kontrak ini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis.
Basuki tidak yakin sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari mencapai 6.500 ton. Basuki mengatakan bahwa kamera pemantau closed circuit television (CCTV) dan penimbang elektronik di Bantar Gebang mengalami kerusakan.
"Alatnya aja sampai sekarang rusak. Gimana kami percaya sampah sehari sebanyak 6.500 ton," katanya.
Sejak perjanjian pada 2008 sampai sekarang, PT Godang Jaya Tua belum membangun teknologi pengelolaan sampah dengan teknologi, seperti gasifikasi, tempat pembuangan akhir sampah (landfill), dan anaerobic digestion.
Awalnya, tipping fee yang harus dibayar Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp 114.000 per ton. Tahun ini tipping fee mengalami kenaikan menjadi Rp 123.000 per ton. Dengan tarif ini, Pemprov DKI harus membayar Rp 23,98 miliar setiap bulan atau Rp 287,8 miliar per tahun kepada PT GTJ. Basuki menilai tipping fee sebesar itu tidak sebanding dengan kinerja PT GTJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.