Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Terkendala Gugatan, PT Jakpro Optimistis Akuisisi Palyja

Kompas.com - 28/02/2014, 09:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) terhambat. Gugatan lembaga bantuan hukum (LBH) kepada operator air bersih membuat rencana Pemprov DKI mundur dari rencana awal pada bulan Desember. Meski demikian, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), sebagai BUMD yang ditunjuk untuk mengakuisisi Palyja, tetap optimistis merealisasikan keinginan DKI.

Direktur Utama PT Jakpro Budi Karya Sumadi mengaku kerap bertemu dan berdiskusi dengan pihak pemegang 49 persen saham Palyja, Astratel. "Namanya urusan besar kan menyangkut orang banyak. Jadi, kita harus hati-hati memikirkan berbagai aspek," kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2014).

Akuisi saham Palyja sebesar 49 persen itu dilaksanakan dengan konsep business to business (B to B). Untuk proses pendekatan dan negosiasi dengan Astratel, PT Jakpro pun telah mendapat dukungan dari PDAM Jaya. Dukungan itu dalam bentuk diskusi format bagaimana pengelolaan air di Jakarta. Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum pencapaian kata kesepakatan adalah pelaksanaan rapat, penandatanganan memorandum of understanding (MoU), dan due dilligence (teknis, legal, finansial). Saat ini, tahapannya telah memasuki proses due diligence.

"Paling lama sebulanlah. Insya Allah sudah selesai due diligence-nya," kata Budi.

Setelah proses due dilligence selesai, kemudian kedua belah pihak akan menyepakati harga penawaran. Selanjutnya, akuisisi, kaji format manajemen, dan kendali usaha bersama PT Pembangunan Jaya yang akan membeli 51 persen saham kepemilikan Suez International.

Nantinya, meskipun saham mayoritas dipegang PT Pembangunan Jaya, kepemimpinan perusahaan tetap akan diserahkan kepada PT Jakpro. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI menjadikan PT Jakpro sebagai BUMD yang go public pada 2018. PT Jakpro akan mengelola Palyja, mulai dari urusan keuangan hingga operasional.

Terkendala gugatan

Pada kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan seharusnya pembelian saham Palyja sudah dapat rampung pada Desember 2013 lalu. Namun, karena ada gugatan LBH kepada Palyja dan beberapa masalah lainnya, pembelian saham diundur.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan PT Jakpro telah siap membeli saham Palyja dan mengambil alih pengolahan air bersih dari Palyja. Saat ini, kata dia, PT Jakpro sedang mempersiapkan aspek legal dan keuangannya.

Begitu gugatan selesai, BUMD DKI di bidang properti ini segera melakukan akuisisi Palyja. Karena sudah saatnya, pengolahan air bersih dikelola oleh pemerintah daerah.

"Sumber daya air, itu kan berkaitan dengan orang banyak, lebih baik dikelola dan di-manage oleh pemerintah. Kita mau beli semua dan secepatnya. Tapi, masalah gugatan itu mesti diselesaikan dulu," ujar Jokowi.

Ia melanjutkan, pembelian saham Palyja tidak menjadi urusan Pemprov DKI. Sebab, proses pembelian dengan konsep b to b dan menjadi wewenang PT Jakpro dengan Astratel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com