Eddies diketahui menerima dana sekitar Rp 1 miliar dari Ferry yang diduga sebagai upaya untuk pencucian uang. Ferry sendiri dijerat kasus penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 21 miliar serta dijerat pula tindak pidana pencucian uang. Kasus Ferry tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, untuk sementara Eddies dijerat UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancamannya bisa penjara lima tahun ke atas, tapi tergantung pasal yang akan dikenakan nanti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/3/2014).
Ia mengatakan, pasal dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang akan dikenakan ke Eddies ditentukan setelah penyidik memeriksa Eddies, saat statusnya sebagai tersangka kali ini. "Untuk itu, kami harapkan Eddies datang hari ini," ujar Rikwanto.
Menurut dia, Eddies dijadwalkan diperiksa Senin (3/3/2014) ini. Ini merupakan panggilan kedua. Pada panggilan pertama, Jumat (28/2/2014), Eddies tidak hadir karena alasan sakit.
Rikwanto menambahkan, jika tidak bisa hadir, Eddies memiliki alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, jelas Rikwanto, sesuai prosedur, penyidik bisa melakukan jemput paksa atas Eddies.
"Makanya, jika tidak bisa datang, semoga ada keterangan, yang penting mengenai hambatan atau sakit, atau ada kegiatan lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.