Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengatakan, pembangunan Rusunawa Pasar Minggu adalah salah satu upaya Pemkot Jakarta Selatan dalam mensukseskan program Normalisasi Sungai Ciliwung. Sehingga, rusunawa tersebut dapat menjadi tempat relokasi bagi warga yang kini bermukim di bantaran Sungai, seperti wilayah Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dikatakannya, tahapan pembangunan Rusunawa Pasar Minggu saat ini masih dalam proses sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) yang dilakukan oleh kementerian Perumahan kepada para warga dan pedagang di lokasi tersebut.
Dirinya pun membenarkan kalau lokasi yang ditunjuk sebagai lahan pembangunan rusun bertempat di area Terminal Pasar Minggu dan Gedung milik PD Pasar Jaya. Lokasi tersebut dipilih langsung oleh Kemenpera RI karena dinilai lebih strategis dan baik.
"Sebelumnya lahan yang akan dibangun rusun itu berada di Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu dan Terminal Pasar Minggu, tapi Kemenpera mintanya lahan PD Pasar Jaya Pasar Minggu dengan terminal. Nanti masih dalam pembicaraan pastinya," jelasnya.
Merunut hal tersebut, Manajer Area PD Pasar Jaya Pasar Minggu, Ruyani mengatakan, rencananya ada tiga area pasar yang akan terkena pembangunan, yakni blok B, C, dan D yang keseluruhannya terdapat lebih dari sebanyak 1800 orang pedagang. Jumlah tersebut katanya, diluar dari sekitar sebanyak 900 orang PKL malam yang bertempat di area dalam gedung pasar.
Hal tersebut, ungkapnya, menyebabkan pedagang resah dan timbul kecurigaan antar pedagang. Karena dalam rencana pembangunan, rusun hanya dapat menampung kurang dari 2.000 pedagang saja.
"Pedagang itu bukannya nggak ngedukung, tapi memang kan masih ada alternatif tempat. Saya pikir kalau rusun dibangun di area Lokbin dan Terminal, bisa saja dibangun 2300 unit, jadi semuanya kebagian," tambahnya.
Lebih lanjut ungkapnya, proses pembangunan masih jauh dan dapat berubah karena saat ini baru pada tahap sosialisasi amdal yang harus mendapatkan persetujuan dari pedagang.
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Perda DKI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Pasar yang di dalamnya disebutkan kalau segala bentuk pembongkaran atau peremajaan pasar harus didahului dengan sosialisasi dan disetujui minimal sebanyak 60 persen pedagang.
"Memang membingungkan juga karena lahan ini seluruhnya milik pemerintah, kok minta persetujuan pedagang segala. Tapi ya perda ini sudah ada, jadi kalau pedagang belum setuju berarti kita (pemerintah-red) sudah melanggar aturan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.