Hal itu disampaikannya dalam menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Mendagri mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak perlu menyatakan mundur apabila nantinya menyatakan diri untuk maju sebagai calon presiden.
"Mendagri sudah bilang kalau Pak Jokowi tidak perlu mundur karena tafsiran di dalam UU Pilpres itu hanya pejabat negara (yang harus mundur), bukan pejabat tinggi negara. Saya tidak tahu juga bagaimana tafsirannya," kata dia di Balaikota Jakarta, Rabu (12/3/2014).
"Kalau pengertian saya, pejabat tinggi negara itu pasti pejabat negara. Tapi kalau pejabat negara belum tentu pejabat tinggi negara. Kalau di UU Pilpres, sudah tertulis bahwa pejabat negara harus mundur," katanya lagi.
Basuki mengaku senang apabila nantinya Jokowi memang tidak perlu mundur. "Kalau tidak mundur, enak dong. Artinya, tetap aman," ujarnya.
Meski demikian, Basuki berujar, jika ia berada dalam posisi yang sama dengan Jokowi, maka ia akan lebih memilih mundur dari jabatan yang diembannya saat ini.
"Kalau aturannya tidak mundur, ya tidak usah mundur. Tapi kalau dikasih kesempatan oleh Gerindra, saya mundur," tukasnya.
Seperti diberitakan, Gamawan telah mengatakan, kepala daerah yang maju pada pilpres bisa mengambil cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.