Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir Susanto Sebut AKBP Pamudji Bunuh Diri

Kompas.com - 20/03/2014, 15:01 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Brigadir Susanto pernah mengatakan bahwa AKBP Pamudji bunuh diri. Brigadir Susanto menyampaikan hal ini ketika ia ditemukan bersama korban, di ruang piket Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pernyataan itu dilontarkan Susanto kepada saksi yang menghampiri dia di ruang terjadinya tembakan tersebut.

"Bahasa 'bunuh diri' muncul dari Brigadir S. Ketika saksi menuju tempat kejadian, di sana sudah ada Brigadir S yang menyambutnya dengan bahasa 'Ndan, Kayanma bunuh diri'," ungkap Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3/2014).

Saksi yang menghampirinya adalah Aiptu D, yang datang bersama petugas piket Provost. Aiptu D sempat berada di dalam ruangan kejadian, tetapi kemudian pergi karena dia selesai piket.

"Setelah meninggalkan tempat, jarak 30 meter dari TKP, terdengar letusan. Kemudian dia menuju Provost yang ada di seberang jalan, kemudian bersama petugas piket Provost menuju TKP," papar Rikwanto.

Ia juga mengatakan, dalam keterangannya, Aiptu D mengaku sempat melihat Pamudji menegur Susanto, yang tidak mengenakan pakaian dinas lengkap.

"Waktu terjadinya teguran oleh Brigadir S, itu disaksikan Aiptu D. Kebetulan, kemudian, dia akan lepas dinas," ujarnya.

Seperti diberitakan, Pamudji merupakan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma), yang membawahi Susanto di bagian Korps Musik (Korsik).

"Jadi di Yanma itu ada Korsik. Anggotanya di antaranya Brigadir S. Kalau ada upacara, Korsik ini berperan. Kalau tidak, mereka bertugas sebagai polisi pada umumnya, yaitu kena piket dan pada malam itu S sedang tugas piket," ungkap Rikwanto.

AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) malam. Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan secara ilmiah, Rabu (19/3/2014). Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, dia bisa dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam keterangan secara terpisah, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, penembakan itu dilakukan karena pelaku tersinggung ketika ditegur oleh korban.

"Kita tetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka. Dari alat bukti di TKP, motifnya karena tidak suka ditegur atasannya, lalu berbalik emosional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com