Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang Cawagub DKI, Basuki Lirik Mantan Wali Kota Blitar

Kompas.com - 25/03/2014, 17:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini memiliki jagoan lain untuk dapat mendampinginya memimpin Ibu Kota jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terpilih menjadi presiden RI.

Basuki kini melirik mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat. "‎Karena Djarot mantan wali kota dan sudah terbukti kepemimpinannya selama sepuluh tahun di Blitar," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Sebelumnya, Basuki menyebutkan beberapa nama, seperti politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rieke Dyah Pitaloka, pegiat antikorupsi Teten Masduki, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH untuk menjadi wakil gubernur DKI. Basuki kini ingin berdampingan dengan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat untuk membangun DKI.

Menurut Basuki, Teten Masduki yang memiliki latar belakang aktivis belum memiliki pengalaman di pemerintahan. Meskipun demikian, dia tidak meragukan kemampuan Teten.

Dia hanya mengingatkan bahwa memimpin sebuah ibu kota negara diperlukan kesabaran ekstra dan banyak latihan otot, saraf, dan jantung. Sebab, Jakarta memiliki ‎permasalahan yang multikompleks, berbeda dengan permasalahan di daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Pada akhirnya, Basuki kembali menyerahkan keputusan wakil gubernur DKI kepada PDI-P sebagai partai pemenang di Pilkada DKI 2012.

Selain nama-nama di atas, ada nama lain yang mencuat, seperti purnawirawan TNI Adang Ruchyatna, Tubagus Hasanuddin, dan mantan Sekda DKI Jakarta Fadjar Panjaitan.

Basuki memang kukuh dengan nama-nama dari PDI-P, meskipun menurut undang-undang, partainya, Gerindra, juga berhak mengajukan calon wakil gubernur DKI.

Bagi Basuki, secara etika politik, PDI-P lebih pas mengajukan nama calon wakil gubernur. "Semuanya tergantung partailah. Saya bisa bekerja sama siapa saja," kata Basuki.

Perlu diketahui Gubernur Jokowi telah diusung oleh PDI-P menjadi calon presiden. Apabila Jokowi memenangi pemilihan presiden, secara otomatis Basuki akan menduduki jabatan gubernur DKI.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang ‎pemerintah daerah, disebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com