Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Terbebani Kenaikan NJOP di Jakarta

Kompas.com - 28/03/2014, 07:55 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang cukup signifikan di Jakarta ternyata mempengaruhi kalangan pengusaha pusat perbelanjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa mengaku terkejut mengetahui lonjakan nilai yang pesat dan diumumkan secara mendadak tersebut.

"Pastilah, kita terbebani dengan kenaikan NJOP ini," kata Handaka, di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Hal ini berdampak pada kenaikan harga kepada penyewa toko di mal. Akibatnya, penyewa juga akan meningkatkan harga barang produksi mereka, seperti makanan, minuman, pakaian, dan sebagainya. Pada tahun sebelumnya, Handaka menjelaskan, pengelola mal sudah terbebani oleh pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif.

Saat itu, pusat perbelanjaan mewah atau mal menjadi salah satu wajib pajak yang terkena pajak progresif tinggi. Hal itu disebabkan karena nilai tanah dan bangunannya di atas Rp 10 miliar.

Perhitungan tarif dasar PBB untuk NJOP di bawah Rp 200 juta dikenakan tarif 0,01 persen. Kemudian NJOP antara Rp 200 juta-2 miliar dikenakan tarif 0,1 persen. Selanjutnya, NJOP Rp 2-10 miliar, tarifnya 0,2 persen, serta wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,3 persen.

"Kalau melihat kebijakan ini, memang demi peningkatan income pemerintah. Meskipun kami terbebani, ya memang itu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai warga negara yang baik. Mal dan lapangan golf, saya kira yang mendapat NJOP paling fantastis," ujar Handaka.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penyesuaian NJOP mempengaruhi tingginya angka PBB perkotaan dan pedesaan. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Mulai dari 120-240 persen.

Menurut dia, kenaikan NJOP ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan. Selain itu, selama empat tahun, besaran NJOP tidak mengalami kenaikan. Padahal harga pasar telah melonjak cukup signifikan.

Warga yang keberatan bisa mengajukan permohonan keringanan dengan memenuhi persyaratan yang ada. Namun, besaran pengurangan maksimal 75 persen dari nilai PBB yang harus dibayarkan.

"Tapi, sebenarnya NJOP yang baru harganya masih di bawah harga pasar sesungguhnya di lapangan," ujar Iwan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com