Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah dari Pedagang Pasar Benhil, PD Pasar Jaya Banding

Kompas.com - 01/04/2014, 15:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PD Pasar Jaya melakukan upaya banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak eksepsi dan permohonan mereka selaku tergugat, atas perkara pengosongan tempat usaha pertokoaan milik pedagang di Pasar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. PD Pasar Jaya menilai, Hakim tidak melihat berbagai mempertimbangan yang diajukan mereka, termasuk masalah pengosongan pasar yang kemudian menjadi objek gugatan para pedagang.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti yang kita ajukan tentang permintaan pengosongan tahun 2005. Jelas ada diperjanjian PD Pasar Jaya ada, bahwa para pedagang ini akan melakukan pengosongan secara sukarela," kata Pengacara PD Pasar Jaya, Desmiardi, kepada wartawan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).

Desmiardi menyatakan, ada beberapa keberatan tentunya yang dirasakan pihaknya terkait perkara tersebut. Selain masalah perjanjian pengosongan tadi, ia menyatakan bahwa hakim juga tidak mempertimbangkan mengenai sosialisasi yang menurut pihaknya sudah pernah dilakukan terhadap para pedagang.

"Tentang kesepakatan harga kita sudah didukung oleh 85 persen pedagang aktif, itu tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim. Itu akan jadi bahan untuk banding," ujar Desmiardi.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan para pedagang dari Pasar Benhil terhadap PD Pasar Jaya selaku tergugat atas kebijakan pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Majelis hakim membatalkan semua permohonan dan juga eksepsi (pembelaan) dari PD Pasar Jaya selaku tergugat.

Dalam pokok perkara, poin pertama majelis hakim mengabulkan perkara dari tergugat seluruhnya. Pada poin kedua, hakim juga menyatakan batal surat keputusan PTUN berupa surat PD Pasar Jaya. Sementara poin ke tiga hakim mewajibkan tergugat mencabut keputusan PTUN oleh PD Pasar Jaya. Poin terakhir, hakim membebankan tergugat untuk biaya perkara Rp 191.000.

Majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat karena pertimbangan bahwa sosialisasi pengosongan yang dilakukan terhadap para pedagang Pasar Benhil tidak mewakili 60 persen suara pedagang.

PD Pasar Jaya, digugat oleh para pedagang dengan objek sengketa Surat Tergugat Nomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Tempat Usaha Pertokoan Kavling 36, Bendungan Hilir, Jakarta. Para pedagang merasa dirugikan oleh PD Pasar Jaya karena rencana peremajaan tidak melalui sosialisasi. Menurut mereka, PD Pasar Jaya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009.

Mereka menilai, PD Pasar Jaya justru akan membangun semacam kondominium di atas tempat usaha mereka berdiri. PD Pasar Jaya juga disebut sudah membuat perjanjian dengan pihak ke tiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com