Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terkait Kasus Transjakarta, Jokowi Bisa Diperiksa Kejagung

Kompas.com - 03/04/2014, 09:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013. Saat ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung masih menyusun daftar siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, saat ini, pihaknya masih mendalami adanya dugaan korupsi pada kasus tersebut. Ia menjelaskan, Kejagung tidak dapat menangani perkara jika tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Yang jelas, kejaksaan dalam menangani perkara itu pasti berdasarkan pada alat bukti. Sepanjang alat buktinya ada, kita tidak ada pilihan lain, kecuali memproses kasus itu," kata Andhi di Kejagung, Rabu (2/4/2014).

Terkait meminta keterangan Jokowi, Andhi menyerahkan seluruh wewenang pemeriksaan saksi kepada para penyidik. "Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama karena itu domain penyidik. (Tapi) sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti, ya penyidik menindaklanjutinya," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi enggan berkomentar saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan Jokowi. Ia hanya menegaskan jika tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah menyusun jadwal pemanggilan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangannya.

"Ya, semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi, jangan mancing-mancing (untuk sebut nama)," ujarnya.

Sebelumnya, elemen mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Rabu. Mereka mendesak Kejagung untuk memeriksa Jokowi terkait kasus itu. Selain itu, mereka juga meminta agar Kejagung menangkap dan mengadili sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

"Tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Untung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com