"Kami KPU Kota Tangerang memohon maaf kepada partai politik, caleg, dan seluruh masyarakat yang sempat resah dengan kejadian ini," tutur Sanusi dalam jumpa pers di kantor KPU Kota Tangerang, Kamis (10/4/2014) sore.
Adapun keputusan untuk mengadakan pemungutan suara ulang tersebut berdasarkan surat edaran dari KPU-RI kepada KPU Kota Tangerang yang tertuang dalam surat nomor 229/KPU-Kota.015.436421/IV/2014.
Selain meminta maaf, pihak KPU Kota Tangerang juga menjamin bahwa dalam proses pemungutan suara ulang mendatang tidak akan ada surat suara yang tertukar lagi. Sanusi juga mengajak seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk mau kembali berpartisipasi menyalurkan suaranya yang sempat bermasalah melalui kejadian ini.
Sebelumnya diberitakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam hal pendistribusian surat suara dalam pemilu kemarin.
Pasalnya, jumlah surat suara tertukar hampir merata di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2014) siang.
Menurutnya hal itu tidak seharusnya terjadi. Terlebih, sebelum pemilu berlangsung, Panwaslu sendiri telah berulang kali berkoordinasi dengan KPU terutama terkait logistik dan pengiriman surat suara.
"Keteledoran, tidak cermat ini KPU (Kota Tangerang). Quality control-nya seperti apa dalam pendistribusian ini. KPU juga harus dievaluasi," tutur Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.