Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Veny Ryunaoki Ditangkap

Kompas.com - 15/04/2014, 19:50 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pembunuh Veni Ryunaoki, yakni BD (25), pada Selasa (15/4/2014) pukul 02.00 di Pademangan, Jakarta. Budi Darmawan sehari-hari diketahui bekerja sebagai tukang bangunan. Veni adalah korban pembunuhan di kamar kosnya di Pademangan, Jumat (11/4/2014) silam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka berdasarkan sinyal telepon genggamnya.

"Pelaku ditangkap di tempat proyek bangunan di Gg 15, Pademangan Barat. Tim reskrim melacak sinyal Blackberry milik korban yang masih menyala," ujar Daddy di Markas Polsek Pademangan, Selasa (15/4/2014) sore.

Daddy melanjutkan, pelaku yang diketahui warga Sukabumi tersebut melakukan pembunuhan lantaran tergiur dengan telepon genggam milik korban. Pelaku, kata Daddy, tengah membutuhkan uang untuk menikahi pacarnya.

Awalnya, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki. Ia pun lantas mengikuti korban hingga ke rumah kosnya. Setibanya di rumah kos korban, pelaku tidak langsung melancarkan aksinya. Budi dikatakan memutari rumah kos selama tiga jam. Setelah tiga jam, dan situasi sepi, tersangka pun masuk ke kamar korban melalui jendela kamar.

Setelah masuk ke kamar korban sekitar pukul 02.00, pelaku langsung mematikan lampu kamar. Melihat pelaku masuk, korban sontak berteriak. Namun, pelaku langsung membekap mulut korban.

Daddy melanjutkan, saat korban berontak dan mengeluarkan suara, para tetangganya sempat menegurnya dengan cara mengetuk pintu kosan. Akan tetapi, korban tidak bisa melawan. Pelaku pun melilit leher korban dengan kabel penyedot udara yang ada di kamar.

Tak lama kemudian, korban pun tewas. Budi mengaku tidak memiliki rencana untuk membunuh korban. Ia panik saat hendak mencuri, korban justru terbangun dari tidurnya dan berteriak.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah Blackberry Bold tipe 9900 milik korban, 1 buah iPad milik korban, uang Rp 700.000 dari hasil penjualan Ipad, 1 buah kabel warna putih dengan panjang 2 meter, 1 buah kotak handphone, 1 buah potong baju berwarna krem, 1 potong celana dalam berwarna hitam, 1 buah topi berwarna hijau, dan 1 buah celana pendek.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com