"Kemarin kita berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta. Satu pelaku berusaha melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak kakinya," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Guntur M di Bandara Soetta, Rabu (16/4/2014).
Ditambahkan Guntur, untuk bisa menangkap para pelaku, polisi menyamar sebagai pembeli narkoba. "Awalnya petugas yang menyamar membeli sabu dari pelaku seharga Rp 11 juta. Dari komunikasi BBM tersebut, pelaku berhasil kami tangkap," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 45 paket ganja kering seberat 48 kg. "Saat ini jaringan narkoba sudah meluas. Ini merupakan kali pertama ada transaksi jual beli narkoba di wilayah bandara. Kami akan telusuri modus baru ini," ujar Guntur.
Menurut Guntur, wilayah bandara sangat terbuka. Tidak semua area terlihat. Hal ini yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Terkait masalah tersebut, pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta akan bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II serta Bea dan Cukai sehingga bisa mencegah praktik jual beli narkoba di bandara.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 114 (102) juncto 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka juga melanggar Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.