"Ganja kering 48 kg ini merupakan barang bukti dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan pihak kepolisian dari awal tahun 2014," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Guntur M. Tariq di Tangerang, Rabu (16/4/2014).
Dari operasi pemberantasan narkoba, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Sebanyak delapan orang warga Indonesia, dua orang Nigeria, dan satu orang wanita asal Thailand.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 114 (102) juncto 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka juga melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain ganja, polisi juga mengamankan 1.540 gram sabu dan 300 butir metilon. "Untuk kasus metilon, pihak kepolisian kesulitan karena obat terlarang ini belum masuk dalam UU Narkotika. Jadi, pelaku hanya dikenakan pasal UU Kesehatan karena menjual atau memakai metilon tersebut," sambungnya.
Guntur mengatakan pihak kepolisian bandara akan meningkatkan kerja sama pengamanan dengan Angkasa Pura dan Bea Cukai untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang bukti ganja kering sebanyak 45 paket tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.