"Kami mengutuk (pembunuhan keluarga Dewi oleh Gugum). Ini seperti predator. Apa pun alasannya, dia bunuh satu keluarga," tegas Ujang Umar, Ketua RT 06 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Mewakili warga sekitar rumah Dewi, Ujang juga menyatakan bahwa warga menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, tambah Ujang, dirinya menyarankan kepada kepolisian untuk turut memeriksa kondisi kejiwaan Gugum karena tindakan sadisnya itu dinilai tidak masuk akal dan sangat keji.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Sutarmo menuturkan bahwa Gugum sedang menjalani tes kejiwaan. Adapun tes tersebut merupakan salah satu langkah untuk penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini.
"Saat ini tes kejiwaan sedang dilakukan, ini sengaja dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban," ujar Sutarmo.
Untuk motif pembunuhan sementara, Sutarmo menduga karena pelaku sakit hati terhadap keluarga korban yang tidak mau merestui hubungannya dengan Dewi.
Belum ada pernyataan langsung soal masalah finansial antara Gugum dan ibu Dewi, Heryanti (45). Akibat perbuatannya, Gugum dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.