"Ketentuan izin dimungkinkan untuk satu kawasan. Itu tempat-tempat keramaian dan tempat hiburan, seperti Taman Mini, Ancol," katanya, Kamis (8/5/2014).
Di luar tempat-tempat tersebut, odong-odong dilarang beroperasi karena terlalu riskan. Rikwanto menambahkan, penertiban odong-odong telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Pernah dilakukan penertiban sampai membongkar odong-odong. Dari kemarin sudah ada pendataan dan razia odong-odong yang beredar," ujarnya.
Awal pekan ini, empat anak tewas dan 11 orang terluka ketika sebuah odong-odong ditabrak truk molen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Semua korban adalah penumpang odong-odong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.