Pria yang akrab disapa Moko itu mengatakan instruksi tersebut hanya memerintahkan mekanisme pembayaran non-tunai dilakukan untuk transaksi di atas nilai Rp 100 juta. Serta pembayarannya dilakukan melalui Bank DKI.
"Enggak nyambung dia (Manggas). Gubernur dan Wagub itu memerintahkan agar transaksi di atas Rp 100 juta pakai e-banking Bank DKI," kata Moko, di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Dalam instruksi tersebut, Moko menjelaskan, pembuatan rekening Bank DKI itu bukanlah dalam bentuk rekening pribadi pejabat Dinas PU, dalam hal ini Kepala Seksi (Kasie) Kecamatan.
Asisten Sekda bidang Pembangunan itu mengatakan instruksi pembuatan rekening pribadi untuk menampung aliran dana pembayaran honor satgas, perbaikan jalan rusak di APBD 2013 murni merupakan kebijakan Manggas Rudy Siahaan.
"Enggak ada hubungannya instruksi Sekda dengan transfer duit APBD ke rekening pribadi. Itu instruksi dia sendiri. Akhir tahun, dia harus bertanggung jawab penggunaan anggaran lah," kata Moko.
Lebih lanjut, Moko menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan semua sekda untuk mengkoordinasikan pembuatan rekening Bank DKI bagi para pekerja honorer.
Pembuatan rekening Bank DKI itu untuk pembayaran honor tiap bulannya. Selain itu, transaksi hibah, bantuan sosial, dan pihak ketiga di atas nilai Rp 100 juta juga melalui Bank DKI.
Aturan itu berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah nomor 140 tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme non-tunai pada rekening Bank DKI.
Kemudian, aturan lainnya yakni Surat Sekretaris Daerah nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.