“Bayangkan saja, masjid kami digembokin jam 10.00 dan dibacakan surat keputusan yang katanya ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu,” ujar Deden Surjana, pengurus Masjid Al-Misbah kepada Kompas.com, Jumat (16/5/2014).
Deden juga merasa kecewa karena dia tidak diperbolehkan melihat surat perintah penyegelan yang dibawan oleh Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Menurut Deden, pihak Pemkot beralasan surat itu belum difotokopi.
Selain itu, Deden mengaku kaget melihat jumlah aparat yang mendatangi masjid pada saat penyegelan berlangsung. Deden melihat sekitar 400 aparat polisi beserta Satpol PP yang turut melakukan penyegelan. Hal ini membuat Deden tersinggung.
“Hal yang kami sesalkan adalah kenapa sih mesti ratusan aparat yang datang ke sini? Ada sekitar 400 polisi beserta Satpol PP. Kami kan bukan teroris. Memang kami ini markas teroris?” ujar Deden gusar.
Menurut Deden, polisi seharusnya melindungi mereka. Deden merasa tugas polisi untuk mengayomi masyarakat seharusnya juga bisa dirasakan oleh jamaah Ahmadiyah. Deden mengeluh soal tidak adanya perlindungan polisi terhadap jamaah. “Kok malah jadi asisten eksekutor?” ungkapnya.
Karena penyegelan ini, Deden menganggap Pemerintah Kota Bekasi kejam. Deden berharap ada surat pemberitahuan dulu yang menyatakan Pemkot Bekasi akan melakukan penyegelan terhadap Masjid Al-Misbah pada tanggal tertentu.
Menurut Deden, Pemkot Bekasi tidak memberitahu sebelumnya soal penyegelan ini. Sehingga kedatangan aparat mengagetkan jamaah. Deden merasa tidak ada aktivitas yang meresahkan di dalam masjid yang harus ditakuti.
“Sesadis itu ternyata Pemkot Bekasi. Selama ini kami menggunakan masjid ya untuk solat lima waktu, untuk solat Jumat. Apa lagi sih kegiatan di masjid? Apa lagi yang mesti ditakuti? Kami gak ada melatih orang jadi teroris kok. Ini sangat kejam. Rumah ibadah, baik milik golongan mana pun, harusnya dihargai haknya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menyegel Masjid Al-Misbah milik jemaah Ahmadiyah, Jumat (16/5/2014). Tindakan tersebut merupakan realisasi dari kemenangan Pemerintah Kota Bekasi di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.